Pernikahan Dini
Oleh: Aisyah
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 1, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.” Hasil revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di sebutkan usia perkawinan perempuan minimal 19 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Pernikahan dini sering terjadi di Dusun Karangdawa, Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Salah satunya yang dialami oleh sepasang suami istri sebut saja Asep dan Dewi.
Berdasarkan penuturan Dewi, Ia menikah di usia 16 tahun, sedangkan suaminya menikah usia 19 tahun. Dewi dan Asep menikah secara siri, sebab adanya rumor negatif yang berkembang masyarakat setempat.
Menurut Dewi, idealnya perempuan menikah di usia 21-25 tahun. Alasannya, jika melebihi itu, bakal di cap buruk sebagai perawan tua.
Pada bulan agustus tahun 2018, bertempat di rumah mempelai wanita. Dewi dan Asep menikah secara siri. Hingga dua bulan setelahnya, Dewi hamil. Ketika Dewi sedang hamil muda, dirinya tidak merasakan tanda-tanda kehamilan seperti muntah-muntah dan pusing lazimnya yang dialami ibu hamil lainnya.
Saat kehamilan menginjak usia 5-9 bulan, dirinya baru menyadari kalau dia hamil. Kemudian setelah 9 bulan mengandung, dia melahirkan seorang putri yang ia beri nama sebut saja Nur Fatimah Indriyanti. Setelah anaknya menginjak usia 1 tahun, Dewi dan Asep menikah secara sah bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) pada bulan Oktober tahun 2019.
Dewi pun kembali menceritakan kehidupan rumah tangganya, Asep, suaminya berkerja sebagai pencari batu dan pasir. Sedangkan Dewi bekerja sebagai ibu rumah tangga. Kadang kala Dewi merasa kesal dengan suaminya, karena jarang pulang ke rumah. Meskipun Dewi tidak mempunyai ponsel, setidaknya suami memberi kabar kepada mertuanya.
Sebenarnya mengapa suami jarang pulang atau memberi kabar kepada istrinya, karena jarak antara rumah dengan tempat kerja suami memang lumayan jauh. Maka dari itu untuk ke depannya, Dewi berencana mencari hunian yang dekat dengan lokasi kerja suami.